Ini Tampang Kristinus Saragih Dokter yang Jual Vaksin Ilegal Milik Rakyat Raup Uang Rp 142 Juta

TRIBUPEKANBARU.COM - Di tengah situasi pandemi Covid-19 yang kian tak menentu ini, masih saja ada oknum dokter yang memanfaatkan situasi dengan menjual vaksin secara ilegal.

Adapun dokter penjual vaksin ilegal itu adalah dr Indra Wirawan dan dr Kristinus Saragih.

Kedua dokter penjual vaksin ilegal itu dibantu oleh Selviwaty alias Selvi.

Terkait kasus ini, kedua dokter itu sengaja menggelapkan vaksin yang harusnya menjadi milik rakyat.

Dokter Indra Wirawan, dokter di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan. Dokter Indra Wirawan, dokter di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan. (TRIBUN MEDAN/HO)

Adapun modus keduanya, menyembunyikan vaksin sisa yang mestinya dikembalikan ke pemerintah.

Menurut Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata, saat ini kedua dokter itu sudah diserahkan pada mereka.

Kasusnya memasuki babak pelimpahan tahap dua di Kejari Medan.

"Kami baru menerima pelimpahan tahap II, dimana ada tiga orang tersangka dan barang buktinya yakni dr Indra Wirawan, dr Kristinus Saragih, dan Selviwaty alias Selvi," kata Bondan, Jumat (16/7/2021).

Bondan mengatakan, pelimpahan tahap dua berkas dan tersangka dilakukan di Ruang Pidsus Kejari Medan.

Berkaitan dengan kasus ini, Bondan mengatakan bahwa awalnya tersangka Selviwaty menghubungi dr Kristinus Saragih, yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Sumut untuk kesediannya memberikan vaksin Covid-19 merk Sinovac pada teman-temannya.

0 Response to "Ini Tampang Kristinus Saragih Dokter yang Jual Vaksin Ilegal Milik Rakyat Raup Uang Rp 142 Juta"

Post a Comment