Kasus Pembunuhan Brimob di Papua Barat Kuasa Hukum Tersangka Minta Jaksa Terbitkan P-19

Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun
TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Kuasa Hukum ARP (30) dan AAP (38), mempertanyakan penetapan status tersangka terhadap kliennya atas kematian Brigpol Yohanes Fernando Siahaan, pada 2018 silam.
Ketua tim kuasa Hukum Terduga Pelaku, Max Mahare mengaku, selama ini kliennya sudah dua kali diperiksa sebagai saksi.
Kata Max, terakhir kliennya diperiksa pada April 2019 lalu, dan proses pemeriksaan pun tak berlanjut lagi.
"Namun, tiba-tiba pada 20 Agustus 2021, lewat hasil pemeriksaan Polda Papua Barat dan Polres Sorong Kota, langsung menetapkan dua orang tersangka yakni ARP (Istri) dan AAP (Paman dari ARP)," ujar Max kepada sejumlah awak media, Rabu (25/8/2021).
"Kedua klien kami sudah diperiksa, pada Selasa 24 Agustus, dan berstatus sebagai tersangka," ucapnya.
Baca juga: Pembunuhan Anggota Brimob di Sorong Akhirnya Terungkap setelah 3 Tahun, Istri Korban Diduga Terlibat
Dalam pemeriksaan, keduanya membantah pemberian status tersangka dalam kasus pembunuhan Brigpol Yohanes Siahaan.
Ia menuturkan, dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 6 tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana, pasal 27 ayat 1, penetapan tersangka paling sedikit dua alat bukti dan disertai barang bukti.
"Pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan, bukti yang paling utama adalah keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk dan terdakwa," tegas Max.
"Dasar apakah penyidik menetapkan ARP dan AAP sebagai tersangka?" tuturnya.
0 Response to "Kasus Pembunuhan Brimob di Papua Barat Kuasa Hukum Tersangka Minta Jaksa Terbitkan P-19"
Post a Comment