Remaja 16 Tahun Dirudapaksa oleh Ayah Temannya hingga Hamil Berawal dari Datang ke Rumah Pelaku
TRIBUN-PAPUA.COM - Remaja 16 tahun dirudapaksa oleh ayah dari teman sendiri hingga hamil.
Diketahui, pelaku berinisial MA (42), pria warga Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Perbuatan tersebut terbongkar saat orangtua membawa anaknya ke bidan desa karena merasa tidak enak badan.
Baca juga: Pesan Kapolda Papua pada Warga seusai KKB Bunuh Pekerja, Ada Surat Edaran terkait Wilayah Berbahaya
Baca juga: Pelajar SMA Terekam Beradegan Tak Senonoh dengan Wanita saat Belajar Daring, Tak Sadar Kamera Nyala
Wakapolres Kompol Edi Wibowo mengungkapkan, hasil pemeriksaan tersebut yang membuat orangtua mengetahui bahwa anaknya menjadi korban rudapaksa.
"Dari pemeriksaan itu, orangtua jadi tahu kalau anaknya hamil," kata Edi melalui keterangan tertulis, Senin (23/8/2021).
Kepada orangtuanya, korban akhirnya mengaku telah disetubuhi oleh MA.
Tersangka menyetebuhi korban sebanyak dua kali pada tanggal 18 dan 29 April 2021.
"Persetubuhan dilakukan di sumur dan belakang kandang kayu rumah nenek korban," ujar Edi.
Edi menambahkan, persetubuhan bermula saat korban sering bermain ke rumah tersangka untuk menemui anaknya.
Tersangka saat itu kepincut dengan kecantikan korban dan meminta nomor WhatsApp.
Baca juga: Kasus Rudapaksa Anak Bawah Umur di Kota Sorong, AW Terancam 5 Tahun Bui
Selanjutnya, melalui WhatsApp tersangka merayu korban agar mau diajak bersetubuh.
Untuk memuluskan aksinya, kata Edi, tersangka juga mengiming-imingi korban dengan imbalan uang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.(*)
Berita terkait lainnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Setubuhi Teman Anaknya hingga Hamil, Pria di Kebumen Ditangkap Polisi
0 Response to "Remaja 16 Tahun Dirudapaksa oleh Ayah Temannya hingga Hamil Berawal dari Datang ke Rumah Pelaku"
Post a Comment