Sudah Tidak Berlaku Lagi BI Tarik Uang Rupiah Khusus Tahun Edar 1970-1990

JAKARTA, SRIPOKU - Peraturan Bank Indonesia (PBI) no. 23/12/PBI/2021 menyatakan 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran.
Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik dari peredaran, terhitung sejak tanggal 30 Agustus 2021.
Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, dengan terbitnya Peraturan Bank Indonesia (PBI) no. 23/12/PBI/2021 tersebut, maka terhitung sejak hari ini (Senin, 30/8/2021) URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia.
URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran antara lain:
1. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 pecahan;
2. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak tiga pecahan;
3. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak dua pecahan;
4. Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 sebanyak tiga pecahan;
5. Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak dua pecahan.
Bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, maka bisa menukarkan di bank umum dari tanggal 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031. Dengan kata lain, diberi waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
0 Response to "Sudah Tidak Berlaku Lagi BI Tarik Uang Rupiah Khusus Tahun Edar 1970-1990"
Post a Comment