Catat Ini Prosedur dan Syarat Balik Nama Mobil
VIVA â" Proses balik nama kepemilikan kendaraan bermotor harus segera dilakukan oleh orang-orang yang baru saja membeli kendaraan bekas. Untuk melakukan proses balik nama, terdapat sejumlah syarat balik nama mobil yang harus dipersiapkan.
Seperti diketahui, balik nama kendaraan merupakan hal yang penting untuk dilakukan guna menghindari hal-hal yang merepotkan pemilik kendaraan baru ke depannya. Sebagai contoh, saat melakukan pembayaran pajak dan perpanjangan surat-surat.
Jika tidak segera dibalik nama, kamu berisiko harus bolak-balik meminjam KTP pemilik sebelumnya untuk mengurus semua hal itu. Lantas, bagaimana cara mengurus balik nama kendaraan bermotor?
Nah, sebelum melakukan proses balik nama, kamu harus mengawalinya dengan melakukan pencabutan berkas di Samsat tempat Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK) diterbitkan. Setelah berkas tercabut, kamu bisa mendaftarkan pembuatan STNK baru dan kemudian membuat Bukti Pembelian Kendaraan Bermotor (BPKB).
Dikutip VIVA Otomotif dari laman resmi indonesia.go.id, berikut ini syarat dan prosedur untuk balik nama kendaraan bermotor.
Syarat balik nama mobilSeperti dijelaskan sebelumnya, kamu diwajibkan untuk mengurus balik nama STNK kendaraan terlebih dahulu sebelum balik nama BPKB. Berikut ini prosedurnya.
0 Response to "Catat Ini Prosedur dan Syarat Balik Nama Mobil"
Post a Comment