Lawan Arah di Blok A Karena Enggan Putar Balik Pengemudi Motor dan Mobil Diganjar Tilang

Suara.com - Sebanyak 40 kendaraan motor di Jalan Fatmawati kawasan Blok A Jakarta Selatan terkena sanksi berupa pemberian bukti pelanggaran (tilang) karena melawan arus lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan di lokasi itu.

Dikutip dari kantor berita Antara, Perwira Unit (Panit) Turjawali Lantas Wilayah Jakarta Selatan Inspektur Polisi Dua T Fredy Panjaitan saat ditemui di lokasi, Kamis (30/9/2021) sore mengatakan penindakan itu dilakukan guna menertibkan lalu lintas dan mencegah terjadinya kecelakaan.

"Kegiatannya untuk menertibkan yang melawan arah dari Jalan Fatmawati Blok A MRT. Tujuannya agar masyarakat tidak melawan arah karena dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas," jelas Inspektur Polisi Dua T Fredy Panjaitan.

Perwira Unit (Panit) Turjawali Lantas Wilayah Jakarta Selatan Inspektur Polisi Dua T Fredy Panjaitan saat menilang salah satu pengendara roda dua di Jalan Fatmawati kawasan Blok A, Kamis, (30/9/2021) [ANTARA/Sihol Hasugian].Perwira Unit (Panit) Turjawali Lantas Wilayah Jakarta Selatan Inspektur Polisi Dua T Fredy Panjaitan saat menilang salah satu pengendara roda dua di Jalan Fatmawati kawasan Blok A, Kamis, (30/9/2021) [ANTARA/Sihol Hasugian].

Menurutnya, sebelum menindak, pihaknya terlebih dahulu memberikan teguran. Namun karena tidak mengindahkan teguran itu, Polisi melakukan penilangan.

Baca Juga: Malas Cuci Mobil? Siap-Siap Kena Denda Tilang Ratusan Ribu Lho

Hingga pukul 17.25WIB, terdapat 40 pengendara yang ditilang, 39 di antaranya kendaraan roda dua dan satu pengendara mobil sedan.

"Dominan sepeda motor yang melawan arah dengan melanggar pasal 287 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khsusnya terkait marka jalan," jelasnya.

Ditambahkan bahwa mayoritas pengendara yang ditilang tadi melawan arah karena enggan memutar balik melalui jalur yang telah ditetapkan.

"Ada yang kooperatif dan tidak, sebagian yang kooperatif karena menyadari kesalahannya melawan arah karena tidak mau memutar di putaran seharusnya, karena mereka mau cepat," tandas Inspektur Polisi Dua T Fredy Panjaitan.

Ia menyatakan kegiatan pengawasan lalu lintas ini akan terus digalakkan setiap harinya, guna mencegah kecelakaan lalu lintas. Terlebih kawasan Blok A merupakan salah satu jalur yang kerap menjadi lokasi kejadian kecelakaan.

Baca Juga: Viral Polisi Dorong Motor yang Masih Ditumpangi Emak-emak, Netizen: Kaya Naik Odong-odong

"Kami jaga saat arus orang pulang di Blok A ini agar tidak melawan arah, khususnya saat sore dari jam tiga hingga lima sore. Jangan melawan arah karena bisa menyebabkan lalu lintas," imbaunya.

0 Response to "Lawan Arah di Blok A Karena Enggan Putar Balik Pengemudi Motor dan Mobil Diganjar Tilang"

Post a Comment