Pengungkapan Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Polisi Ambil Sumpah Pak RT

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pengusutan kasus pembunuhan ibu dan anak yang ditemukan tewas di mobil Toyota Alphard di Subang, Jawa Barat, kini menunjukkan kemajuan.

Terbaru, penyidik meminta Dede (56), Ketua RT di lokasi ditemukannya jasad Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu untuk menandatangani berita acara.

Dede adalah ketua RT yang menjadi wilayah ditemukannya jasad Tuti dan Amalia d Dusun Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Rabu (29/9/2021) kemarin, Dede kembali dipanggil pihak kepolisian. Dede merupakan orang kedua yang diberitahu Yosef (55) di hari penemuan jasad Titi dan Amalia.

Menurutnya, pemanggilan dirinya kali ini terkait dengan penyidik yang menanyakan perihal kesaksiannya waktu itu.

Selain itu, Dede juga menandatangani berita acara sumpah atas keterangannya yang nanti bisa dijadikan alat bukti di persidangan.

[embedded content]

"Enggak sih, cuman diambil sumpah aja barusan sama ditanyain yang lalu udah itu saja enggak ada yang lain," ucap Dede di Satreskrim Polres Subang, Rabu (29/9/2021).

Hari ini, sejumlah saksi memang kembali diperiksa polisi di Polres Subang.

Yosef (55) serta Mimin Mintarsih (51) kembali mendatangi Satreskrim Polres Subang, Rabu (29/9/2021) sore.

Yosef beserta Mimin datang didampingi tim kuasa hukum.

0 Response to "Pengungkapan Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Polisi Ambil Sumpah Pak RT"

Post a Comment