Yusril Gugat ADART Demokrat ke MA Mahfud MD Tak Akan Ada Gunanya

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai judicial review terhadap AD/ART Partai Demokrat yang dilakukan oleh pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra ke Mahkamah Agung (MA) tidak ada gunanya.

Hal itu karena sekalipun gugatan tersebut menang di MA, kata Mahfud, tidak akan mengubah kepengurusan Partai Demokrat saat ini.

Hal itu sebagaimana diungkapkan Mahfud MD saat diskusi virtual melalui live Twitter bertema Politik Kebangsaan, Pembangunan Daerah dan Kampung Halaman bersama Didik Junaidi Rachbini, pada Rabu (29/9/2021), malam

"Begini ya kalau secara hukum. Gugatan Yusril ini ndak akan ada gunanya. Karena, kalaupun dia menang, tidak akan menjatuhkan Demokrat yang sekarang. Kalaupun dia menang menurut hukum, kemenangan di Judicial Review itu hanya berlaku ke depan," ujar Mahfud.

"Artinya, yang sudah terpilih kemarin itu tetap berlaku, tinggal paling isinya harap perbaiki AD/ART-nya, begitu. Tidak akan membatalkan pengurus, malah semakin kuat. Tidak bakal menang, apa namanya, tidak akan mengubah susunan pengurus sekarang," katanya.

Menurut Mahfud, apapun keputusan mahkamah dalam gugatan tersebut, tidak akan mengubah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Partai Demokrat. Dengan demikian, kalaupun gugatan Yusril dikabulkan, tidak akan berarti banyak terhadap Partai Demokrat pimpinan AHY.

Baca Juga : SBY : Money Can Buy Many Things, but Not Everything!

"Kalau mengabulkan tidak ada gunanya juga, karena pengurus sekarang tetap dia, yang sah ini si Agus Harimurti, dan dia yang akan tetap memimpin," tuturnya.

(erh)

0 Response to "Yusril Gugat ADART Demokrat ke MA Mahfud MD Tak Akan Ada Gunanya"

Post a Comment