Lindungi Hutan dari Illegal Logging KLHK Siapkan 57 Pasukan Khusus

VIVA â€" Dalam penanggulangan dan penanganan kasus-kasus tindak kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan sebanyak 57 anggota Polisi Kehutanan (Polhut) menjalani pendidikan khusus untuk bergabung dalam Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC). 

SPORC sendiri akan menangani tidak kejahatan lingkungan dan kehutanan seperti penanganan illegal logging, perdagangan illegal tumbuhan dan satwa liar dilindungi, perambahan hutan, dan sebagainya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK (Gakkum), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani mengatakan SPORC merupakan ujung tombak penegakan hukum LHK, maka SPORC harus mampu menjawab semua dinamika permasalahan dan tantangan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.

Baca juga: Diinisiasi RI, 3 Negara Kompak Buat Kekuatan Hutan untuk Aksi Iklim

"Saudara-saudara (SPORC) adalah orang-orang terpilih, setelah melalui sistem seleksi yang ketat dan kami yakin kami tidak salah memilih saudara-saudara," ungkap Rasio dalam keterangan tertulis, Minggu 31 Oktober 2021.

Rasio mengungkapkan, di masa depan SPORC akan menghadapi tantangan perkembangan zaman terutama kemajuan industri di mana laju kecepatan informasi dan teknologi akan semakin cepat dan akan mendorong kejahatan kehutanan menjadi semakin rumit.

"Oleh karena itu kami berharap dukungan pihak SETUKPA dalam penyelenggaraan pelatihan SPORC angkatan ke-IV ini dapat membantu membentuk SPORC hebat, yang memiliki kemampuan fisik, intelektual dan mental yang mumpuni, mampu bertindak cepat, tepat, akurat, dan memiliki jiwa korsa komando yang kuat serta kokoh berdiri di atas landasan nilai nilai penegakan hukum LHK, yaitu memiliki integritas, profesional, peduli dan responsif," tegas Rasio.

0 Response to "Lindungi Hutan dari Illegal Logging KLHK Siapkan 57 Pasukan Khusus"

Post a Comment