Masa Jabatan Habis Mantan Kepala Desa ini Dijebloskan ke Penjara Rugikan Negara Rp 174 Juta

TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO - Seorang mantan kepala desa di Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, bernama Irfan Nurido, dijebloskan ke penjara.

Pria 53 tahun itu resmi jadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana APBDes tahun 2017.

"Saya menjabat sejak tahun 2013 sampai 2019. Kejadian itu pas tahun 2017," kata Irfan di sela menjalani pemeriksaan di Polresta Sidoarjo, Jumat (1/10/2021).

Pada tahun 2017, Desa Ngaban menerima pendapatan dengan total Rp 1,9 miliar.

Uang itu dipakai mendanai pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.

Baca juga: Bertahun-Tahun Bohongi Warganya, Akal Kades ini Akhirnya Terbongkar, Pakai Trik Licik saat Pilkades

Dalam penggunaan anggaran untuk kedua bidang tersebut, kepala desa tidak melibatkan pihak bendahara desa maupun TPKD (Tim Pelaksana Kegiatan Desa).

Pada penggunaan anggarannya tidak dilengkapi dengan SPJ (Surat Pertanggung Jawaban).

"Dua bidang yang tidak dilengkapi SPJ itu adalah bidang pembangunan desa yang meliputi 12 item pembangunan fisik di desa. Serta bidang pemberdayaan masyarakat yang meliputi pembayaran honor tenaga pengajar TPQ dan honor pengelolah sampah," ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Proyek fisik itu antara lain pembangunan plengsengan, balai posyandu, betonisasi, paving, pengurukan hingga pelebaran jalan dan sebagainya.

Sedangkan permainan lain ada di honorarium tenaga pengangkut sampah, honorarium tenaga pengajar, dan kegiatan studi banding ke Kabupaten Pacitan.

0 Response to "Masa Jabatan Habis Mantan Kepala Desa ini Dijebloskan ke Penjara Rugikan Negara Rp 174 Juta"

Post a Comment