Para Koruptor di Kasus Jiwasraya-Asabri Disebut Bakal Dihukum Mati Oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus korupsi masih terus terjadi di Indonesia.

Kini, yang menjadi sorotan ialah kasus korupsi di Jiwasraya maupun Asabri.

Bahkan kini, muncul wacana hukuman mati terhadap para koruptor di kasus Jiwasraya maupun Asabri.

Hal itu disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin dalam briefing kepada Kajati, Wakajati, para Kajari dan Kacabjari dalam rangka kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kamis 28 Oktober 2021.

Terkait wacana hukuman mati koruptor Jiwasraya-Asabri, Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Universitas Pakuan Bogor, Yenti Garnasih mengatakan bahwa terkait dengan pidana mati, menurutnya bukanlah kewenangan jaksa agung.

Kejaksaan hanya bisa melakukan penuntutan, namun yang memutuskan adalah majelis hakim.

"Kalau pidana mati itu kan urusannya bukan di jaksa agung, urusannya di hakimnya. Jaksa hanya menuntut kan, tapi apakah nanti bisa dilaksanakan atau tidak, atau dijatuhkan atau tidak itu tergantung hakim," kata Yenti kepada wartawan.

Menurutnya, pidana mati memiliki sejumlah resiko yang harus diperhitungkan secara matang.

"Kita harus berhitung kalau seandainya uang  para koruptor itu di luar negeri, nah itu ada perhitungannya tuh. Artinya kemungkinan kita agak susah meminta bantuan kepada negara lain, tolong rampaskan uang-uang koruptor ini, kecuali negara itu juga menerapkan pidana mati," katanya.

"Misalnya Indonesia menerapkan hukuman mati bagi pelaku korupsi, harta kekayaannya ada di Malaysia atau Singapura yang juga menerapkan hukuman mati sebagaimana beberapa negara yang juga demikian, kita minta bantuan ke sana itu oke saja," katanya.

0 Response to "Para Koruptor di Kasus Jiwasraya-Asabri Disebut Bakal Dihukum Mati Oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin"

Post a Comment