Gugatan Yusril Terhadap ADART Demokrat AHY Ditolak MA

Rabu, 10 November 2021 - 00:01 WIB

VIVA â€" Mahkamah Agung (MA) menolak uji materiil atau judical review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga atau AD/ART Partai Demokrat yang Diketuai Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Sebagaimana diketahui, judical review ini diajukan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat yang dipimpin Moeldoko. Kubu KLB Deli Serdang ini kemudian memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra.

“Amar putusan, menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima,” dikutip dari Putusan MA, Selasa, 9 November 2021.

Baca juga: Di Atas Jurang 80 Meter, PUPR Buat Jembatan Gantung Kaca Pertama RI

Putusan terhadap perkara dengan nomor registrasi 39 P/HUM/2021 ini dilakukan oleh majelis hakim, Supandi selaku Ketua Majelis serta Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi sebagai hakim anggota.

Dalam pertimbangannya, majelis kekuasaan kehakiman menyatakan tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan. Karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP.

Selain itu, Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU. Sehingga tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.

0 Response to "Gugatan Yusril Terhadap ADART Demokrat AHY Ditolak MA"

Post a Comment