OJK Beberkan Cara Agar Masyarakat Tak Terjerat Pinjol Ilegal

Jumat, 12 November 2021 - 00:12 WIB

VIVA â€" Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Industri Jasa Keuangan (IJK) secara umum terus mendorong peningkatan inklusi maupun literasi keuangan di tengah-tengah masyarakat.

Salah satu IJK yang juga bergerak memberikan pelayanan pinjaman online (pinjol), yaitu 360Kredi, mengungkapkan bahwa literasi keuangan pada dasarnya menjadi kunci supaya masyarakat bisa terhindar dari jebakan pinjol ilegal.

Direktur Operasional 360Kredi Suhartono pun mengakui bisnis pinjol ilegal di Industri Fintech memang sangat menjamur. Masyarakat pun ditegaskannya harus bisa membedakan antara fintech legal dan ilegal.

Baca juga: Fatwa MUI Tetapkan Uang Kripto Hukumnya Haram

“Literasi masyarakat tentang keuangan digital masih sangat rendah, sehingga mudah untuk terjebak pada pinjaman online ilegal yang tidak berizin OJK," kata dia dikutip dari keterangannya, Kamis, 11 November 2021.

Hal ini disebabkan terdapat 106 fintech lending yang legal dan berizin. Jumlah tersebut menandakan bagaimana pentingnya literasi keuangan supaya masyarakat tidak terus menerus dirugikan oleh fintech pinjol ilegal dan masuk ke ekosistem pinjol legal.

Selain literasi keuangan penting untuk masyarakat, bisnis fintech pinjol dikatakannya juga penting untuk terus memperkuat sistem keamanan dari para nasabahnya serta menutup potensi kebocoran data.

0 Response to "OJK Beberkan Cara Agar Masyarakat Tak Terjerat Pinjol Ilegal"

Post a Comment