Soal Formula E KPK Jika Tidak Ada Unsur Pidana Kasus Dihentikan

Kamis, 11 November 2021 - 22:22 WIB

VIVA â€" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ajang balap mobil listrik Formula E. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan dugaan kasus ini akan dihentukan jika memang tidak ditemukanya unsur pidana. 

"Penyelidikan ini yang dicari adalah peristiwa pidananya dulu. Apakah ada atau tidak. Kalau kemudian tidak ada (peristiwa pidananya) ya tidak dilanjutkan," kata Ali di Jakarta, Kamis.

Ali menjelaskan, prinsipnya proses penyelidikan adalah mencari peristiwa pidana. Menurutnya, proses itu nanti akan ditemukan saat pengumpulan data, informasi dan bahan keterangan. 

"Nanti ketika mencari peristiwa pidana ini ada pengumpulan data, informasi, dan bahan keterangan," jelas Ali.

Petugas membersihkan logo Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) di Jakarta. Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
  • Petugas membersihkan logo Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.  

    Maka itu, Ali melanjutkan, siapapun yang mengetahui terkait penyelenggaraan Formula E ini akan dipanggil dan dmintai keterangan oleh tim penyelidik.

    "Hal ini untuk memastikan apakah benar di dalam penyelenggaraan ini ada peristiwa pidana," ujar Ali. 

    0 Response to "Soal Formula E KPK Jika Tidak Ada Unsur Pidana Kasus Dihentikan"

    Post a Comment