Kapolres Ketapang Ikut Memusnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan di Kejaksaan Negeri Ketapang

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Kapolres  Ketapang AKBP Wuryantono, S.I.K., M.H., Menghadiri acara Pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ( inkracht ) di halaman Kejaksaan Negeri Ketapang, Jalan MT Haryono, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Rabu 14 Juli 2021 pagi.

Kegiatan tersebut dihadiri pula oleh Ketua Pengadilan Negeri Ketapang, Kepala Bea Cukai Ketapang, dan segenap pejabat lingkup Kejaksaan Negeri Ketapang.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara tindak pidana Narkotika yaitu sabu sabu seberat 84,3 gram, ekstasi 36 butir, alat hisap bong 10 buah, alat tindak pidana perjudian berupa kartu, arak 10 ken dan alat tindak pidana persetubuhan dan pencabulan juga dimusnahkan.

Pada kesempatan tersebut Kapolres Ketapang Polda Kalbar menuturkan bahwa, sebagai bagian dari sistem penegakan hukum, pihaknya mengapresiasi kegiatan tersebut, Harapanya sinergitas antara Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan semakin meningkat selaras dengan Kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Ketapang.

“ Sinergitas antar aparat penegak hukum dan dukungan dari semua elemen masyarakat tentu sangat membantu dalam rangka menciptakan Kamtibmas yang kondusif khususnya terkait dengan penanganan kejahatan atau tindak pidana lainnya.” ujar Wuryantono.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Ketapang bersama dengan tamu undangan lainnya turut serta memusnahkan barang bukti baik dengan cara dibakar maupun dilarutkan dalam air dan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti.

[Update Berita Polda Kalbar]

0 Response to "Kapolres Ketapang Ikut Memusnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan di Kejaksaan Negeri Ketapang"

Post a Comment