Panduan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri untuk Daftar CPNS 2021 Cek Syarat dan Layanan Konversi IPK

Editor: Arie Noer Rachmawati

TRIBUNJATIM.COM - Satu di antara syarat daftar CPNS 2021 ialah data ijazah kelulusan.

Bagi pelamar CPNS 2021 dengan ijazah kelulusan luar negeri, harus melakukan penyetaraan ijazah Ditjen Dikti.

Alasannya, sebagian besar instansi mensyaratkan pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian terkait.

Bagaimana cara penyetaraan ijazah luar negeri?

Baca juga: Jadwal dan Alur Pendaftaran CPNS BPK 2021: Formasi Surat Lamaran dan Surat Pernyataan Ada di Sini

Melansir Kompas.com, Jumat (16/7/2021), alur penyetaraan ijazah luar negeri sebagai berikut:

1. Memahami tata cara penyetaraan ijazah

2. Registrasi dengan membuat akun Ijazah LN dan mengisi data pribadi pengusul

3. Melengkapi persyaratan, yakni pengusul harus melampirkan data dan/atau dokumen yang dipersyaratkan

4. Proses verifikasi dan penilaian yang akan dilakukan tim verifikator, dengan proses penetapan surat keputusan selama 2-7 hari kerja setelah disetujui tim penilai

0 Response to "Panduan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri untuk Daftar CPNS 2021 Cek Syarat dan Layanan Konversi IPK"

Post a Comment