Polisi Ringkus Komplotan Pembuat Surat Hasil Tes Swab Antigen Palsu

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kasus surat hasil tes swab antigen palsu marak terjadi di tengah pandemi Covid-19.

Surat hasil tes Covid-19 sendiri sering digunakan sebagai syarat dalam sejumlah kegiatan, misalnya untuk mereka yang akan menempuh perjalanan ke luar kota.

Baru-baru ini, Unit Reskrim Polres Metro Depok berhasil meringkus komplotan pembuat surat swab antigen palsu.

Dalam surat palsu itu, para pelaku bahkan mencantumkan nama klinik atau pun fasilitas kesehatan (faskes) yang ada di Kota Depok, Jawa Barat.

Baca juga: Tersandung Kasus Kerumunan, Selebgram Herlin Kenza Kini Diduga Pakai Pelat Nomor Tak Sesuai Standar

"Modusnya si pengguna (pegawai sebuah perusahaan) ini membutuhkan swab antigen tapi harus dinyatakan negatif, itu dari perusahaannya," ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, saat memimpin ungkap kasusnya di Polrestro Depok, Pancoran Mas, Selasa (27/7/2021).

"Dengan berbagai cara dia paksakan untuk membuat surat ini kepada tersangka yang di belakang. Dibuatlah surat itu mengatasnamakan salah satu klinik," sambungnya.

Hingga kemudian pihak perusahaan mendapati klinik tersebut tidak pernah mengeluarkan surat hasil swab antigen atas nama pegawainya.

Baca juga: Ganjar Pranowo Borong Bubur di Warung yang Gratiskan Makanan untuk Pasien Covid-19

“Perusahaan mengkonfirmasi kepada klinik ada atau tidak antigen atas nama tersangka ini, ternyata tidak ada. Yang asli kan pakai barcode, ini tidak ada barcode,” jelasnya.

Terakhir, Imran berujar bahwa para tersangka yang terdiri dari dua wanita dan empat orang pria ini dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP.

“Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP, ancamannya enam tahun penjara,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Komplotan Pembuat Surat Swab Antigen Palsu Diringkus Polres Depok,

Related Posts

0 Response to "Polisi Ringkus Komplotan Pembuat Surat Hasil Tes Swab Antigen Palsu"

Post a Comment