49 kendaraan kena tilang karena langgar kawasan ganjil-genap

Sambodo menjelaskan ada 35 kendaraan yang ditilang di Jalan Sudirman, 14 kendaraan di Jalan MH Thamrin, sedangkan di Jalan Rasuna Said tidak ditemukan pelanggaran.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mengurangi kawasan pemberlakuan kebijakan ganjil-genap dari delapan menjadi tiga kawasan seiring dengan penyesuaian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta.
Tiga kawasan ganjil-genap tersebut, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat dan Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan.
Jam penerapan sistem ganjil-genap ini juga masih sama dengan sebelumnya sejak pukul 06.00-20.00 WIB dan ada pengecualian bagi sepeda motor, kendaraan pelat kuning, plat dinas TNI-Polri, kendaraan dinas pelat merah maupun pelat nomor dinas lainnya yang diakui Undang-Undang.Baca juga: Polda Metro temukan banyak pelanggar ganjil-genap di Jalan Rasuna Said
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Taufik Ridwan
COPYRIGHT © ANTARA 2021
0 Response to "49 kendaraan kena tilang karena langgar kawasan ganjil-genap"
Post a Comment