Bantah Adanya Ajakan Damai Kuasa Hukum Terduga Pelaku Pelecehan di KPI Itu Pernyataan Dusta

TRIBUNTERNATE.COM - Kuasa hukum terduga pelaku pelecehan dan perundungan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Tegar Putuhena, membantah kabar adanya pemaksaan berdamai pada korban MS.

Sebelumnya diberitakan bahwa terduga pelaku pelecehan dan perundungan di KPI, yakni RT dan EO, memaksa korban MS untuk berdamai dan mencabut laporannya.

Namun, Tegar menegaskan bahwa kabar tersebut tidaklah benar, menurutnya kliennya tidak pernah meminta adanya perdamaian.

"Soal informasi yang beredar, dikatakan klien kami melakukan paksa-memaksa kepada saudara MS agar berdamai."

"Saya bisa pastikan bahwa pernyataan itu adalah pernyataan dusta," kata Tegar, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Sabtu (11/9/2021).

Tegar pun kemudian menjelaskan kronologi dari pertemuan yang digelar di KPI.

Menurutnya, pada Selasa (7/9/2021), MS dan ibunya datang ke KPI untuk meminta mediasi dengan terduga pelaku.

Kemudian, pihak KPI menfasilitasi MS dan terduga pelaku untuk melakukan mediasi.

Kuasa Hukum Terlapor Kasus Pelecehan Seksual RT dan EO, Tegar Putuhena (kiri) bersama kuasa hukum RM Anton Febrianto memberikan keterangan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021). Kuasa Hukum Terlapor Kasus Pelecehan Seksual RT dan EO, Tegar Putuhena (kiri) bersama kuasa hukum RM Anton Febrianto memberikan keterangan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021). (Tribunnews.com/Fandi Permana)

Baca juga: Polisi Tolak Laporan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Pegawai KPI, Ini Alasannya

Baca juga: Profil Agung Suprio: Ketua KPI yang Tinggalkan Mata Najwa, Bolehkan Saipul Jamil Tampil Guna Edukasi

"Jadi pada hari Selasa, saudara MS bersama Ibunya ke KPI, nangis-nangis, kemudian minta bantuan kepada pihak KPI untuk memediasi pertemuan dengan pihak kami dalam rangka membahas penyelesaian perkara ini sebelum masuk ke proses hukum."

"Bahasa sederhananya membahas perdamaian di antara mereka," kata Tegar.

0 Response to "Bantah Adanya Ajakan Damai Kuasa Hukum Terduga Pelaku Pelecehan di KPI Itu Pernyataan Dusta"

Post a Comment