Dishub Kota Malang Tentukan 2 Titik Parkir Resmi dan Tegaskan Tarif Parkir di Lokasi SKD CPNS
SURYAMALANG.COM, MALANG - Dinas Perhubungan Kota Malang akhirnya telah menentukan dua lokasi parkir secara resmi di lokasi pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Islamic Center Kota Malang.
Hal ini dilakukan, setelah salah satu CPNS mengaku ditarik tarif parkir untuk sebuah mobil seharga Rp 15.000.
Tarif tersebut tidak sesuai dengan tarif normal parkir untuk R4 yang seharusnya Rp 5.000.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Heru Mulyono mengatakan, demi kelancaran dan kenyamanan peserta, lokasi titik parkir resmi, ditempatkan di halaman Islamic Center yang diperuntukkan bagi kendaraan roda dua (R2) .
Lokasi parkir bagi kendaraan roda empat (R4) berada di area uji KIR .
Heru pun mengimbau, kepada para peserta atau pun keluarga peserta yang mengantar agar berhenti di lokasi tersebut.
"Sebenarnya sosialisasi ketentuan kepada masyarakat yang berinisiatif membuka area parkir telah dilakukan bersama Camat, Lurah dan Polsekta Kedungkandang telah kami lakukan sebelum acara tes digelar", ucap Heru, Selasa (7/9/2021).
Menyikapi adanya kantong parkir yang dilakukan masyarakat di luar lokasi yang telah ditentukan, Heru menegaskan bahwa pengenaan retribusi tetap wajib berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun adanya laporan dugaan penarikan retribusi parkir oleh oknum masyarakat yang tidak sesuai ketentuan, Dishub bersama Lurah Arjowinangun dan jajaran Polsekta Kedungkandang melakukan langkah-langkah tindak lanjut investigasi dengan meminta keterangan sejumlah peserta.
Berdasarkan keterangan itu, ketentuan parkir telah disosialisasikan kembali kepada masyarakat dan pengelola parkir telah menandatangani surat pernyataan kesediaan memenui ketentuan yang sudah ada.
Di lokasi juga telah dipasang banner informasi tarif retribusi parkir sesuai Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum.
Serta menempatkan petugas juru pungut dan pengawas parkir yang bekerjasama dengan petugas Satpol PP untuk melakukan pemantauan dan pengaturan di lokasi.
âKami mohon bagi peserta, silahkan melapor kepada petugas kami di lokasi apabila masih menjumpai dugaan pelanggaran ketentuan retribusi parkirâ, tandasnya.
0 Response to "Dishub Kota Malang Tentukan 2 Titik Parkir Resmi dan Tegaskan Tarif Parkir di Lokasi SKD CPNS"
Post a Comment