Kronologi Penangkapan Buron Kasus Maling Ayam di Tangerang Terancam 7 Tahun Penjara

TRIBUNBANTEN.COM - Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang mengamankan tiga pencuri ayam di Peternakan Kemiri Jaya Farm, Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang.

Dua tersangka berinisial DP (21) dan DS (20), warga Desa Pangarengan mencuri pada Agustus 2020.

"Tersangka ditangkap sekira jam 02.00 di Desa Pangarengan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, ditemui di Gedung Presisi Polresta Tangerang, pada Rabu (15/9/2021).

Baca juga: Heboh, Perjalanan Adelin Lis Buronan Selama 13 Tahun Kasus Pembalakan, Diduga Gunakan Paspor Palsu

Baca juga: Ibu Hamil Asal Wonogiri Bawa Kabur Uang Arisan Online Miliaran Rupiah, Kini Jadi Buronan Polisi

Insiden itu berawal pada saat pemilik peternakan bernama Jerry Ferdy menerima laporan dari pekerja ada pencurian ayam di kandang.

Jerry bersama pegawainya kemudian mengecek mengelilingi kandang.

Didapati kawat pembatas kandang sudah jebol.

Rangka kandang juga ditemukan dalam kondisi rusak.

"Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah," ujar Wahyu.

Polisi yang mendapat laporan kemudian terus melakukan penyelidikan.

Anggota Opsnal Unit Jatanras kemudian mendapat informasi salah satu terduga pelaku pencurian ayam di peternakan sedang berada di sekitaran Desa Pangarengan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang

0 Response to "Kronologi Penangkapan Buron Kasus Maling Ayam di Tangerang Terancam 7 Tahun Penjara"

Post a Comment