Strategi Ditjen Hubdat Kemenhub Urus Total Transportasi Penyeberangan

VIVA â€" Asosiasi penyeberangan cabang Merak mengungkapkan birokrasi pelayanan pengurusan kapal dan angkutan  penyeberangan semakin baik dan mudah. Apalagi dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan No. 122 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

Ketua DPC Indonesian National Ferryowners Association (INFA) Cabang Merak Hasyir Muhammad mengatakan, dengan Permenhub No. 122 tersebut birokrasi makin efisien. 

"Jadi lebih memudahkan, ya lebih efesiensi tidak ke sana-kemari. Manfaatnya jelas ini lebih efesiensi," jelas Hasyir dikutip dari keterangannya, Minggu, 26 September 2021.

Apalagi menurut Hasyir, yang paling terasa adalah karena dalam mengurus berbagai hal menjadi satu pintu. Sebab, sebelumnya ini ada perizinan yang harus dilakukan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kemenhub dan ada pula yang di Ditjen Perhubungan Laut. 

"Implementasi di lapangan karena dia cuma satu pintu jadi lebih jalan. Jadi semua ini lebih efisien, tidak bertele-tele. Selama ini kita jadi repot karena terdapat dua instansi," tegas Hasyir.

Baca juga: Kronologi Tewasnya Anggota Brimob di Papua, Baku Tembak dengan KKB

0 Response to "Strategi Ditjen Hubdat Kemenhub Urus Total Transportasi Penyeberangan"

Post a Comment