Cabut PP 992012 MA Tak Paham Restorative Justice

Suara.com - Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai Mahkamah Agung (MA) salah dalam memahami konsep restorative justice yang menjadi pertimbangan untuk membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, aturan untuk memperketat remisi koruptor.

Konsep restorative justice, kata Bivitri, justru dikembangkan untuk memberikan keadilan bagi korban. Konsep pendekatan keadilan restoratif diterapkan bagi masyarakat luas yang menjadi korban pada proses hukum.

Sementara koruptor, tegas Bivitri, ialah pelaku kejahatan luar biasa dan korbannya sudah jelas ialah masyarakat luas.

"Restorative justice berpihak pada korban dan dalam tindak pidana korupsi korbannya bukan koruptor melainkan masyarakat luas," kata Bivitri dalam diskusi bertajuk Menyoal Pembatalan PP 99/2012: Karpet Merah Remisi Koruptor yang disiarkan YouTube Sahabat ICW, Selasa (2/11/2021).

Baca Juga: Pukat UGM: Mahkamah Agung Semakin Ramah Dengan Koruptor Pasca Ditinggalkan Algojonya

Sementara itu restorative justice dianggapnya bukan untuk menghasilkan keuntungan bersama.

"Pendekatan restorative justice itu bukan sekadar memberikan win-win solution sebagaimana mediasi. Bukan sekadar bagaimana caranya orang yang dihukum itu kurang," ucapnya.

Kemudian Bivitri juga melihat dalam PP 99/2012 bukan hanya tindak pidana korupsi saja yang masuk ke dalam kategori kejahatan luar biasa, tetapi ada pula terorisme, narkotika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional.

"Kalau MA mengatakan PP 99 tidak sejalan dengan restorative justice, saya kira kesalahannya sangat mendasar karena ada kesalahan konseptual dalam memahami restorative justice," pungkas dia.

Baca Juga: Pukat UGM Kritik Sikap MA Batalkan PP No 99/2012 Perketat Remisi Koruptor

0 Response to "Cabut PP 992012 MA Tak Paham Restorative Justice"

Post a Comment