CLS Knights Hentikan Proses Hukum pada Dimaz Muharri

Rabu, 3 November 2021 - 00:30 WIB

VIVA â€" CLS Knights Surabaya memberikan respons berkaitan dengan kasus gugatan terhadap Dimaz Muharri. Pihak CLS secara resmi menghentikan proses pengadilan terkait kasus gugatan perdata terhadap Dimaz.

Keputusan ini diambil setelah hakim menolak gugatan yang diajukan CLS Knights ke mantan pemainnya tersebut.

CLS yang diwakili oleh kuasa hukumnya Michael Sugijanto dan Anthonius Adhi, serta didampingi Ex- Managing Partner Tim Bola Basket CLS Knights Surabaya, Christopher Tanuwidjaja secara resmi menyatakan akan menghentikan proses pengadilan dengan tidak memasukan pembaharuan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

"Menyatakan bahwa klien kami atas pertimbangan hati nurani dan tidak dalam tekanan pihak manapun, dengan ini tidak akan memperbaharui perkara gugatan kepada saudara Dimaz Muharri di Pengadilan Negeri Surabaya," kata Michael dalam rilisnya pada Selasa 2 November 2021.

Pihak CLS Knights memberikan klarifikasi terkait kasus dengan Dimaz Muharri Photo :
  • CLS Knights
  • Pihak CLS Knights memberikan klarifikasi terkait kasus dengan Dimaz Muharri

    Lebih lanjut, Michael juga mengklarifikasi bahwa Pengadilan Negeri Surabaya tidak menolak gugatan CLS, namun Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan agar kami memperbaharui gugatan.

    "Setelah kami berdiskusi dengan pihak Yayasan CLS, justru saudara Christopher Tanuwidjaja lah yang meminta untuk tidak melanjutkan gugatan hukum kepada Dimaz," tegasnya.

    0 Response to "CLS Knights Hentikan Proses Hukum pada Dimaz Muharri"

    Post a Comment