Pemprov DKI Ajukan Usulan Perubahan Perda COVID-19

VIVA â€" Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan usulan perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2020 sangat perlu dan mendesak. Hal itu mengingat pandemi COVID-19 telah menyebabkan kondisi darurat yang telah berdampak pada aspek kesehatan masyarakat, sosial ekonomi, dan pelayanan publik di DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta menyampaikan usulan materi dalam Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 terkait beberapa hal.
Pertama, penegakan pelanggaran protokol kesehatan dalam masa darurat pandemi COVID-19, perlu dilakukan kolaborasi dengan aparat penegak hukum lain dalam menindak pelanggar protokol kesehatan.
0 Response to "Pemprov DKI Ajukan Usulan Perubahan Perda COVID-19"
Post a Comment